Biaya / Iuran BPJS Kesehatan Mandiri atau Perorangan Terbaru 2018. Nah kali ini harga joss akan menunjukkan gosip ihwal cara registrasi BPJS Kesehatan Perorangan atau Mandiri, yang perlu kita ketahui ketika mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri atau perorangan kita diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga kita dengan kelas yang sama.
Pengurusan Kartu BPJS Kesehatan Perorangan atau Mandiri Wajib melampirkan :
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy 1 Lembar
- KTP Elektronik Asli dan Foto Copy 1 Lembar
- Surat Nikah Asli dan Foto Copy 1 Lembar
- Akte Kelahiran Anak Asli dan Foto Copy 1 Lembar
- Foto berwarna (3 x 4) 1 Lembar
- Foto Copy + Asli Buku Rekening (bank BRI, Mandiri atau BNI) 1 Lembar
Syarat wajib registrasi penerima Mandiri ialah sebagai berikut :
- Seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga wajib didaftarkan
- Memiliki NIK yang tercantum pada KTP elektronik / KK
- Memiliki Nomor Telepon atau alamat email
Iuran / Biaya / Premi BPJS Kesehatan Mandiri / Perorangan :
- Kelas 1 : 80.000
- Kelas 2 : 51.000
- Kelas 3 : 25.500
Perhatian :
- Setiap penerima yang mendaftar akan mendapat Virtual Account (VA) sehabis mengisi daftar isian dan kelengkapannya, serta menandatangani pernyataan persetujuan Membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender sehabis nomer VA diterima.
- Apabila dalam waktu 30 hari kalender sehabis VA diterima tidak melaksanakan pembayaran maka penerima wajib mengulang lagi proses pendfataran
- Jaminan pelayanan kesehatan hanya sanggup diberikan sehabis penerima melaksanakan pembayaran iuran
Pembayaran BPJS Kesehatan sanggup dilakukan di :
- Indomaret
- Alfamaret
- Alfamidi
- Kantor Pos
- PPOB
- Bank BRI
- BNI
- Mandiri
- BTN
Demikian gosip tata cara registrasi BPJS Kesehatan Perorangan atau Mandiri lengkapdengan biaya atau iuran nya per bulan. Jangan lupa untuk melihat gosip kami lainnya yang juga tak kalah menarik untuk kita simak bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar